logo atas pa

Written by Nasrun, S.Ag on . Hits: 2447

PANJAR BIAYA PERKARA

PENGADILAN AGAMA SINJAI

Biaya perkara yang dimaksudkan adalah Biaya yang dibayarkan para pihak atau masyarakat pencari keadilan pada saat mengajukan perkaranya di Pengadilan Agama Unaaha termasuk biaya-biaya lain selama jalannya proses penyelesaian perkarannya tersebut. Biaya perkara atau Biaya Proses Penyelesaian Perkara sebagaimana diatur dalam Perma No. 03 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya (Perma 03/2012).

Dalam Pasal 1 ayat (1) Perma 03/2012 disebutkan bahwa Biaya Proses Penyelesaian Perkara adalah biaya yang dipergunakan untuk proses penyelesaian perkara perdata, perkara tata usaha negara dan hak uji materil pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya yang dibebankan kepada pihak atau para pihak yang berperkara.

Besaran biaya perkara dapat saja berbeda-beda pada setiap perkaranya, tergantung radius atau lokasi domisili para pihak yang ditaksir oleh Kasir pada saat mengajukan perkara di Pengadilan sesuai Penetapan tarif Panjar Biaya Perkara yang ditetapkan Ketua Pengadilan.Yang didalamnya memuat rincian tarif:

  •  Biaya pemanggilan para pihak
  •  Biaya ATK
  •  Biaya materai
  •  Biaya PNBP sebagaimana peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya dan;
  • biaya lainnya yang sah

Didalam Penetapan standar Tarif Biaya Perkara tersebut, meliputi biaya perkara dalam hal:

  1. Tarif Biaya Perkara untuk pengajuan Perkara pada Tingkat Pertama, yang meliputi jenis perkara Gugatan/Perlawanan/bantahan, Gugatan Sederhana, Perkara Permohonan, Perkara Ghoib ( tidak diketahui alamat salah satu pihaknya);
  2. Tarif Biaya Perkara untuk pengajuan Perkara pada Tingkat Banding
  3. Tarif Biaya Perkara untuk pengajuan Perkara pada Tingkat Kasasi
  4. Tarif Biaya Perkara untuk pengajuan Perkara pada Tingkat Peninjauan Kembali (PK)
  5. Tarif Biaya Sita
  6. Tarif Biaya Peletakan Sita (PS), dan;
  7. Tarif Biaya Eksekusi
PANJAR BIAYA BERPERKARA
(penyesuaian pnbp)
KLIK UNTUK MELIHAT

Hubungi Kami

info6

Klik gambar untuk akses lebih lanjut

Media

 

Copyright © 2024 Pengadilan Agama Sinjai All Right Reserved