logo atas pa

Written by Muhammad Naufal Iman,S.Kom on . Hits: 2437

TIM PENGELOLA PTSP, INFORMASI DAN PENGADUAN

PENGADILAN AGAMA SINJAI

TAHUN 2025

 

1. Pengertian PTSP

Pelayanan perizinan di Indonesia terus semakin diperbaiki dan dipermudah. Pemerintah telah melakukan upaya penyederhanaan layanan baik Perizinan maupun nonperizinan yaitu dengan menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) bukanlah kebijakan baru di dalam manajemen . Pembentukan PTSP bertujuan dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, kepastian, dan terjangkau. Dengan adanya PTSP, pemohon perizinan tidak perlu lagi mengurus berbagai surat dan dokumen di dinas berbeda dengan lokasi kantor yang berbeda pula.

2. Petugas PTSP dan Pengaduan di Pengadilan Agama Sinjai

a. Penanggung Jawab PTSP

Surianti

Nama

SURIANTI, S.E.I.

NIP

19831015 201101 2 017

Jabatan

Panitera Muda Hukum

Tugas

Pembina dan Pengawas PTSP

 b. Petugas PTSP 

Binarsih

Nama

Binarsih Kalingga, A.Md.

Jadwal

Senin-Jumat, 08.00-14.30 WITA

Tugas

Pendaftaran Perkara

 

Sulaeha

Nama

Sulaeha B., S.H.I.

Jadwal

Senin-Jumat, 08.00-14.30 WITA

Tugas

Pembayaran Perkara

 

Henny

Nama

Herniyah, A.Md.

Jadwal

Senin-Jumat, 08.00-14.30 WITA

Tugas

Pengambilan Produk Perkara / Akta Cerai

 

Putri

Nama

A. Putri Al-Maidah, S.H.I.

Jadwal

Senin-Jumat, 08.00-14.30 WITA

Tugas

Penyerahan Produk dan Layanan Prioritas

 

Yunda

Nama

Yunda Wildani N, S.H.

Jadwal

Senin-Jumat, 08.00-14.30 WITA

Tugas

E-Court

 

Dewi

Nama

Andi Dewi Sartika, S.H., M.H.

Jadwal

Senin-Jumat, 08.00-14.30 WITA

Tugas

Informasi dan Pengaduan

 

 

TIM PENGELOLA PTSP

KLIK >> SK TIM PENGELOLA PTSP

22skptsp

TIM PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi menjadi salah satu hal wajib yang harus disediakan oleh seluruh badan Publik di Indonesia, termasuk Pengadilan Agama Semarang. Undang-undang keterbukaan informasi publik, menegaskan prinsip penting bahwa informasi adalah hak setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia. Setiap badan publik harus menyediakan informasi yang diumumkan secara berkara, informasi yang diumumkan secara serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang diminta oleh masyarakat, tetapi diluar dari informasi yang dikecualikan oleh instansi, sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Standar PPID Pengadilan Agama diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022. Standar ini mengatur tentang pelayanan informasi publik di pengadilan.

Standar PPID Pengadilan Agama juga mengacu pada:
Peraturan Keterbukaan Informasi Publik (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  •  Informasi yang wajib disediakan oleh Pengadilan Agama meliputi: Informasi yang diumumkan secara berkala, Informasi yang tersedia setiap saat, Informasi yang diminta oleh masyarakat.
 
Pengadilan Agama melayani permintaan informasi publik melalui:
  • Surat
  • Datang langsung ke PTSP Pengadilan Agama
  • Telepon
  • Email
  • Whatsapp
  • Website
     

 

KLIK >> SK TIM PENGELOLA INFORMASI DAN DUKUMENTASI

 18skppid

Hubungi Kami

info6

Klik gambar untuk akses lebih lanjut

Media

 

Copyright © 2024 Pengadilan Agama Sinjai All Right Reserved