TIM PENGELOLA PTSP, INFORMASI DAN PENGADUAN
PENGADILAN AGAMA SINJAI
TAHUN 2025
1. Pengertian PTSP
Pelayanan perizinan di Indonesia terus semakin diperbaiki dan dipermudah. Pemerintah telah melakukan upaya penyederhanaan layanan baik Perizinan maupun nonperizinan yaitu dengan menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
2. Petugas PTSP dan Pengaduan di Pengadilan Agama Sinjai
a. Penanggung Jawab PTSP
|
Nama |
SURIANTI, S.E.I. |
NIP |
19831015 201101 2 017 |
|
Jabatan |
Panitera Muda Hukum |
|
Tugas |
Pembina dan Pengawas PTSP |
b. Petugas PTSP
|
Nama |
Binarsih Kalingga, A.Md. |
Jadwal |
Senin-Jumat, 08.00-14.30 WITA |
|
Tugas |
Pendaftaran Perkara |
|
Nama |
Sulaeha B., S.H.I. |
Jadwal |
Senin-Jumat, 08.00-14.30 WITA |
|
Tugas |
Pembayaran Perkara |
|
Nama |
Herniyah, A.Md. |
Jadwal |
Senin-Jumat, 08.00-14.30 WITA |
|
Tugas |
Pengambilan Produk Perkara / Akta Cerai |
|
Nama |
A. Putri Al-Maidah, S.H.I. |
Jadwal |
Senin-Jumat, 08.00-14.30 WITA |
|
Tugas |
Penyerahan Produk dan Layanan Prioritas |
|
Nama |
Yunda Wildani N, S.H. |
Jadwal |
Senin-Jumat, 08.00-14.30 WITA |
|
Tugas |
E-Court |
|
Nama |
Andi Dewi Sartika, S.H., M.H. |
Jadwal |
Senin-Jumat, 08.00-14.30 WITA |
|
Tugas |
Informasi dan Pengaduan |
TIM PENGELOLA PTSP
KLIK >> SK TIM PENGELOLA PTSP
TIM PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi menjadi salah satu hal wajib yang harus disediakan oleh seluruh badan Publik di Indonesia, termasuk Pengadilan Agama Semarang. Undang-undang keterbukaan informasi publik, menegaskan prinsip penting bahwa informasi adalah hak setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia. Setiap badan publik harus menyediakan informasi yang diumumkan secara berkara, informasi yang diumumkan secara serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang diminta oleh masyarakat, tetapi diluar dari informasi yang dikecualikan oleh instansi, sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Standar PPID Pengadilan Agama diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022. Standar ini mengatur tentang pelayanan informasi publik di pengadilan.
-
Informasi yang wajib disediakan oleh Pengadilan Agama meliputi: Informasi yang diumumkan secara berkala, Informasi yang tersedia setiap saat, Informasi yang diminta oleh masyarakat.
- Surat
- Datang langsung ke PTSP Pengadilan Agama
- Telepon
- Website
KLIK >> SK TIM PENGELOLA INFORMASI DAN DUKUMENTASI