No | MENU | KODE | ||
A | Informasi Yang Wajib Diumumkan Secara Berkala | |||
A1 | Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan | |||
1 | Profil Pengadilan, meliputi: | |||
a. Fungsi, Tugas dan Yurisdiksi Pengadilan; | A1.1a | |||
b. Struktur Organisasi Pengadilan; | A1.1b | |||
c. Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan; | A1.1c | |||
d. Daftar nama Pejabat dan Hakim di Pengadilan; | A1.1d | |||
e. Profil singkat Pejabat Struktural / Fungsional, Staf; dan | A1.1e | |||
f. LHKPN yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK. | A1.1f | |||
2 | Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan. (info ada di Menu Layanan Hukum) |
A1.2 | ||
3 | Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan. | A1.3 | ||
4 | Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama. | A1.4 | ||
(info ada di halaman Beranda dan juga Link menuju Jadwal Sidang SIPP Web) | ||||
A2 | Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat | |||
1 | Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan; (info ada di Menu LAYANAN PUBLIK dan LAYANAN HUKUM) |
A2.1 | ||
2 | Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai; | A2.2 | ||
3 | Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai; | A2.3 | ||
4 | Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi; | A2.4 | ||
5 | Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi; | A2.5 | ||
6 | Biaya untuk memperoleh salinan informasi. | A2.6 | ||
A3 | Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja | |||
1 | Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: | A3.1 | ||
a. Nama program dan kegiatan; | ||||
b. Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi; | ||||
c. Target dan/atau capaian program dan kegiatan; | ||||
d. Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; | ||||
e. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya. | ||||
2 | Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Sekarang namanya LKjIP | A3.2 | ||
3 | Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: | A3.3 | ||
a. Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan | ||||
b. Neraca Laporan Keuangan (SAIBA) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku; | ||||
4 | Ringkasan Daftar Aset dan Inventaris; | A3.4 | ||
5 | Pengumuman pengadaan barang dan jasa. | A3.5 | ||
(terdapat pada menu utama link menuju LPSE MARI) | ||||
A4 | Informasi Laporan Akses Informasi | |||
Ringkasan Laporan Akses Informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas: | A4 | |||
a. Jumlah permohonan informasi yang diterima; | ||||
b. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi; | ||||
c. Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan | ||||
d. Alasan penolakan permohonan informasi. | ||||
A5 | Informasi tentang pengunjung Website. | A5 | ||
(info ada di halaman Beranda samping kiri) | ||||
B | Informasi yang Wajib Tersedia setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik | |||
B1 | Informasi tentang Perkara dan Persidangan | |||
1 | Semua putusan dan penetapan pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi). | B1.1 | ||
(info ada di halaman Beranda DIREKTORI PUTUSAN) | ||||
2 | Informasi dalam Buku Register Perkara. | B1.2 | ||
(info ada di halaman Beranda SIPP WEB - Daftar Seluruh Perkara) | ||||
3 | Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara. | B1.3 | ||
(info ada di halaman Beranda SIPP WEB - Laporan Statistik Perkara) | ||||
4 | Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara. | B1.4 | ||
(info ada di Menu LAYANAN HUKUM) | ||||
5 | Laporan penggunaan biaya perkara. | B1.5 | ||
B2 | Informasi tentang Pengawasan dan Pendisplinan | |||
1 | Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindak lanjutnya. | B2.1 | ||
2 | Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik). | B2.2 | ||
3 | Jumlah Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan. | B2.3 | ||
4 | Inisial nama dan unit/satuan kerja Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan. | B2.4 | ||
5 | Putusan Majelis Kehormatan Hakim. | B2.5 | ||
B3 | Informasi tentang Peraturan dan Kebijakan | |||
1 | Peraturan MA, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua MA, Surat Edaran MA yang telah disahkan atau ditetapkan. | B3.1 | ||
(info ada di Menu PERATURAN DAN KEBIJAKAN - Kebijakan Mahkamah Agung RI) | ||||
2 | Naskah semua Peraturan MA, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua MA, Surat Edaran MA yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/atau berdampak penting bagi publik. | B3.2 | ||
(info ada di Menu PERATURAN DAN KEBIJAKAN - Kebijakan Mahkamah Agung RI) | ||||
3 | Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan MA sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan. | B3.3 | ||
(info ada di Menu PERATURAN DAN KEBIJAKAN - Kebijakan Mahkamah Agung RI) | ||||
4 | Rencana Strategis dan Rencana Kerja Pengadilan Agama Sinjai | B3.4 | ||
5 | Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum. | B3.6 | ||
B4 | Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan | |||
1 | Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan. | B4.1 | ||
2 | Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan. | B4.2 | ||
3 | Profil Hakim, Pejabat Struktural, Fungsional, dan Staf yang meliputi: | B4.3 | ||
a. Nama; | ||||
b. Riwayat pekerjaan; | ||||
c. Posisi; | ||||
d. Riwayat pendidikan; dan | ||||
e. Penghargaan yang diterima. | ||||
4 | Data Statistik Kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan penyebaran Hakim dan Pegawai. | B4.4 | ||
5 | Anggaran Pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya. | B4.5 | ||
6 | Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia. | B4.6 | ||
7 | Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja. | B4.7 |