logo atas

maklumatt

Written by Nasrun, S.Ag on . Hits: 438

Penyelesaian Perkara Tingkat Banding

1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register.
2. Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.
3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis.
4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis.
5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi.
6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding.
7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sinjai

Jl. Jenderal Sudirman No.5, Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kabupaten Sinjai,

Provinsi Sulawesi Selatan 92612

Telp  :  0482 - 2410141

Fax   : 0482 -  21079

WA    : 0811 4163 322

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

          : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Tabayyun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor PA Sinjai

Media

 

Copyright © 2021 Pengadilan Agama Sinjai All Right Reserved