logo atas pa

Written by Muhammad Naufal Iman,S.Kom on . Hits: 795

Ruang laktasi dan ruang bermain anak sudah menjadi kebutuhan di setiap kantor pelayanan publik maupun instansi swasta untuk memenuhi hak bagi ibu menyusui memberikan Asi Eksklusif dan memberikan hak bagi anak untuk bermain. Ruang laktasi juga menjadi instruksi Mahkamah Agung agar jajaran Peradilan menyediakan ruang laktasi bagi ibu menyusui. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Adapun Ruang bermain anak juga merupakan suatu kebutuhan yang harus dipenuhi oleh setiap instansi penyedia layanan publik sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dimana anak-anak memiliki hak untuk bermain dan menikmati masa anak-anaknya dengan bahagia.

beraksi3

Pengadilan Agama Sinjai sebagai penyedia layanan publik juga ikut serta mendukung program pemerintah untuk menyediakan sarana dan prasarana ruang laktasi dan bermain anak dengan terus meningkatkan kualitas layanan agar nyaman digunakan oleh ibu menyusui dan anak-anak pencari keadilan. Pengadilan Agama Sinjai berkomitmen untuk memberikan layanan ruang laktasi dan bermain anak yang nyaman, aman, bersih dan tidak dipungut biaya apapun serta memiliki fasilitas yang memadai. Fasilitas yang terdapat di ruang laktasi dan bermain anak Pengadilan Agama Sinjai diantaranya yaitu:

  1. Tersedianya AC
  2. Arena bermain anak dengan berbagai permainan
  3. Poster edukasi ibu menyusui dan poster edukasi untuk anak
  4. Alat protokol kesehatan
  5. Tirai pembatas
  6. Kasur
  7. Kursi sandaran

Ruang laktasi dan bermain anak juga dapat digunakan oleh pegawai pengadilan untuk memberikan asi eksklusif pada anaknya maupun untuk putra-putri pegawai bermain di ruang bermain anak.

Hubungi Kami

info6

Klik gambar untuk akses lebih lanjut

Media

 

Copyright © 2024 Pengadilan Agama Sinjai All Right Reserved