Pada tanggal 17 Mei 2022, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Dikeluarkannya peraturan ini merupakan respon atas perkembangan dan kemajuan teknologi komunikasi serta informasi yang mendorong perlunya implementasi mediasi secara elektronik. Lantas, bagaimana sebenarnya seluk-beluk pengimplementasian mediasi elektronik tersebut?