Digagas oleh CPNS Analis Perkara Peradilan Dandi Narendra Putra, S.H. selama periode Latsar CPNS Mahkamah Agung Golongan III Angkatan IV dengan Tema: “Memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan melalui penguatan peraturan layanan dan akses disabilitas di setiap lini pengadilan”, inovasi terbaru Pengadilan Agama Sinjai yang berjudul Benderang: Bantuan Pendampingan bagi Penyandang Disabilitas Pendengaran hadir untuk mewujudkan lingkungan Pengadilan Agama Sinjai yang inklusif melalui mekanisme pendampingan terpadu terhadap penyandang disabilitas baik secara fisik maupun digital.
Benderang berfokus pada ragam penyandang disabilitas sensorik berupa penyandang disabilitas pendengaran, karena berdasarkan SK Dirjen Badilag 2078/DjA/HK.00/SK/8/2022, penyandang disabilitas pendengaran memiliki beberapa kebutuhan mendasar yang meliputi: (1) Standar layanan non-fisik, mencakup adanya penetapan mekanisme komunikasi yang efektif antara aparatur dengan penyandang disabilitas secara tertulis;serta (2) Adanya alat bantu dengar yang memungkinkan penyandang disabilitas dapat menerima informasi dengan baik dan penyediaan juru bahasa isyarat.
Oleh karena itu, Benderang sebagai suatu Inovasi terpadu berusaha menjawab seluruh kebutuhan yang ada melewati beberapa sub-inovasi sebagai berikut:
- e-Rasional (Form Penilaian Personal Elektronik), merupakan sebuah form elektronik untuk menilai ragam, tingkat, hambatan, dan kebutuhan penyandang disabilitas baik secara medis maupun psikis untuk menentukan akomodasi yang layak baik itu berupa pendampingan, penyediaan juru bahasa isyarat, alat bantu mobilitas, dan/atau alat bantu lain untuk memahami percakapan.
- Rasa (Pendampingan dan Penyediaan Juru Bahasa Isyarat), layanan pendampingan dan penyediaan juru bahasa isyarat hasil kerja sama dengan SLBN 1 Sinjai bagi penyandang disabilitas khususnya disabilitas pendengaran yang berperkara. Layanan ini bertujuan untuk memfasilitasi penyandang disabilitas agar dapat mengikuti proses pelayanan dan proses peradilan dengan baik.
- Bicara (Basis Aplikasi Transformasi Bicara-Tulisan), merupakan aplikasi yang berfungsi untuk mentransformasikan audio menjadi tulisan secara otomatis dan real time. Sehingga dalam persidangan, penyandang disabilitas pendengaran dapat memahami apa yang diucapkan oleh hakim maupun pihak-pihak yang berperkara tanpa adanya hambatan dalam komunikasi.
- SOP Pelayanan Disabilitas, merupakan regulasi internal Pengadilan Agama Sinjai untuk mengatur standar pelayanan dan tata cara persidangan bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. Terdapat dua SOP yaitu SOP Pelayanan pada PTSP bagi Penyandang Disabilitas dan SOP Pelayanan Persidangan bagi Penyandang Disabilitas.
- Pelatihan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas, pelatihan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas diselenggarakan untuk seluruh aparatur Pengadilan Agama Sinjai agar dapat mewujudkan komunikasi yang efektif sesuai dengan etika pelayanan yang tepat terhadap penyandang disabilitas.
Dengan mengusung konsep Solutif dan Inklusif, inovasi yang telah diluncurkan pada 28/10/2022 lalu diharapkan dapat menjadi benchmark serta landmark policies dalam menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas pada lembaga peradilan sebagaimana diamanatkan dalam beberapa regulasi yang ada. (DN)